
Pemerintah Kabupaten Pesawaran melaksanakan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2022 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2023. Di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis 24 Maret 2022.
Musrenbang Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan & SDM, Drs. Intizam dan dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran, Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Forkopimda, Perangkat Daerah, dan para undangan serta stakeholder terkait.
Disela acara berlangsung Bupati Pesawaran mengatakan “Musrenbang merupakan forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan, serta memantapkan pemahaman bersama, baik di kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang pentingnya sinergi kebijakan dan program prioritas pembangunan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan fungsi – fungsi Perangkat Daerah, sehingga terbangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan dalam pencapaian pembangunan yang berdampak, adil, dan berkelanjutan”.
“RKPD Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Sesuai dengan visi dan misi saya Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Pesawaran Lebih Maju, Sejahtera dengan Masyarakat yang Produktif”, maka tema RKPD Tahun 2023 adalah “Mengoptimalkan Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Kemandirian Desa dan Pengentasan Kemiskinan” Tutur beliau.
Perlu saya sampaikan bahwasanya tata cara penyusunan Rancangan RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 ini dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerhan (SIPD) sesuai amanat Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah maka setiap tahapan usulan program dan kegiatan wajib diusulkan melalui aplikasi tersebut, yang artinya setiap tahapan perencanaan sampai dengan penganggaran tercatat di dalam sistem yang terintegrasi ke Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Harapan saya Kepala OPD dapat betul-betul memahami semua tahapan dan proses perencanaan pembangunan sesuai pedoman dan aturan serta Kepala OPD dapat menjabarkan visi, misi dan 17 (tujuh belas) isu strategis ke dalam Renja OPD nya masing – masing. Tutupnya.